Beranda | Artikel
Hukum Mencatat Khutbah ketika Jumatan
Selasa, 3 Juni 2014

Mencatat Materi Khutbah Jumat

Bolehkah mencatat khutbah ketika jumatan? Jelaskan hukumnya. Trim’s

Jawab:

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du,

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

وَمَنْ مَسَّ الْحَصَى فَقَدْ لَغَا

Siapa yang bermain kerikil, maka dia telah menyia-nyiakan pahala jumatannya. (HR. Muslim 857, Abu Daud 1050, Turmudzi 498, dan yang lainnya).

Imam An-Nawawi menjelaskan hadis di atas,

فيه النهي عن مس الحصى وغيره من أنواع العبث في حالة الخطبة، وفيه إشارة إلى إقبال القلب والجوارح على الخطبة

Dalam hadis ini terdapat larangan untuk bermain kerikil atau permainan lainnya ketika mendengar khutbah. Dalam hadis ini terdapat arahan untuk mengkonsentrasikan hati dan anggota badan dalam rangka mendengarkan khutbah.

Diantara ulama yang melarang membawa catatan ketika mendengarkan khutbah adalah seorang ulama hanafiyah, Ibnu Hammam. Beliau menegaskan,

يحرم في الخطبة الكلام وإن كان أمراً بمعروف أو تسبيحاً والأكل والشرب والكتابة

Diharamkan ketika mendengarkan khutbah untuk berbicara, meskipun dalam hal kebaikan, atau bertasbih, makan, minum, dan menulis. (Fathul Qodir, 2/68).

Dalam keterangan di atas, Ibnu Hammam tidak memberikan rincian, menulis apakah yang dimaksud. Karena itu, para ulama tidak membedakan antara menulis dalam rangka mencatat isi khutbah atau menulis yang lainnya.

Dalam fatawa syabakah islamiyah, dinyatakan ada 3 sebab mengapa mencatat khutbah ketika jumatan tidak diperbolehkan,

Pertama, menulis termasuk kegiatan menggaggu

Kedua, memalingkan penulis sehingga tidak memperhatikan khatib. Ketika dia menulis satu kalimat, akan terlewatkan kalimat khatib berikutnya.

Ketiga, menyibukkan pikiran dengan menulis akan menghalangi untuk mendapatkan pengaruh nasehat dari khatib.

Sehingga selayaknya ditinggalkan, agar bisa konsentrasi lebih maksimal ketika mendengarkan khutbah.

(Fatawa Syabakah Islamiyah, no. 69170)

Imam Ibnu Utsaimin pernah ditanya, ada seseorang yang mencatat khutbah ketika jumatan. Apakah perbuatannya bisa dibenarkan?

Jawaban beliau,

هذا الفعل ليس صحيحاً ؛ لأنه إذا لخص جملة ضاعت عليه الجملة الأخرى ، أو لخصها على وجه خطأ ، فلا يرخص للإنسان أن يلخص خطبة الجمعة ، لكن هنا شيء أهم من هذا ، وهو المسجل والحمد لله ، يأتي بالمسجل وهناك مسجلات صغيرة جداً ويسجل ، وإذا ذهب إلى البيت يلخص ما شاء

Perbuatannya tidak benar. karena jika dia mencatat satu kalimat, nanti akan menelantarkan kalimat yang lainnya. Atau membuat catatannya salah. Karena itu, tidak dibenarkan seseorang mencatat khutbah jumat. Hanya saja di sana ada alat yang lebih baik. Perekam, ini nikmat, alhamdulillah. Dia bisa membawa perekam. Saat ini ada perekam kecil. Sampai di rumah, dia bisa mencatat apa yang dia inginkan. (al-Liqa as-Syahri, 4/291)

Demikian,

Allahu a’lam

Dijawab oleh: Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)


Artikel asli: https://konsultasisyariah.com/22689-hukum-mencatat-khutbah-ketika-jumatan.html